Sabtu, 04 April 2015

SK TIM TPK


PEMERINTAH KOTA KENDARI
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 9 KENDARI
AKREDITASI A ( Amat Baik )
Jln. Sao-Sao No. 03 Telp. 0401-3126371 Kendari
Website : http://smp9kendari.sch.id. Email: smpn9kendari@yahoo.co.id


KEPUTUSAN KEPALA SMP NEGERI 9 KENDARI
NOMOR : 422 / 229 / 2014

TENTANG

TIM PENGEMBANG KURIKULUM SMP 9 KENDARI
TAHUN PELAJARAN 2014/2015

Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa, Kepala SMP Negeri 9 Kendari

Menimbang
a.
Bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan pembelajaran maka dipandang perlu menetapkan acuan/pedoman kegiatan.

b.
Bahwa untuk menjamin kelancaran penyusunan kurikulum (KTSP) maka perlu menetapkan tim kerja.
Mengingat
1.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan

3.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjamin Mutu Pendidkan

4.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

5.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi

6.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

7.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan

8.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013

9.
Buku Panduan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)



MEMUTUSKAN

Menetapkan


Pertama
:
Penyusunan KTSP  SMP Negeri 9 Kendari tahun 2014/2015.
Kedua
:
Nama-nama Tim Pengembang Kurikulum SMP Negeri 9 Kendari sebagaimana Lampiran  Surat Keputusan ini.
Ketiga
:
Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan diadakan perbaikan seperlunya jika terdapat kekeliruan dalam penetapannya.


Ditetapkan di Kendari

Pada tanggal : 20 Oktober 2014

Kepala Sekolah







NURDIN TINGGILA, S.H.,S.Pd.,M.Pd

NIP   19581218 197803 1 004
Tembusan:

1.   Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari
2.   Koodinator Pengawas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari


Lampiran  Surat Keputusan Kepala SMP Negeri 9 Kendari
Nomor      : 422 / 229 / 2014
Tanggal    : 20 Oktober 2014

Nama-nama Tim Pengembang Kurikulum
SMP Negeri 9 Kendari  
Tahun 2014/2015

No.
Nama / NIP
Jabatan Struktural
Jabatan dalam TPK/Bidang Studi
1.
Nurdin Tinggila, S.H.,S.Pd.,M.Pd
19581218 197803 1 004
Kepala Sekolah
Penanggung Jawab TPK
2.
La Mangenda, S.Pd
19571231 198411 1 063
Wakasek Kurikulum
Ketua Tim TPK
3.
Drs. Mansur, M.Pd
19670512 199412 1 006
Wakasek Kesiswaan
Wakil Ketua Tim TPK
4.
La Singga, S.Pd.
19691231 199303 1 080
Wakasek Sapras
Anggota / Matematika
5.
Hamsir, S.Pd
19721222 199803 1 006
Guru
Anggota / IPS
6.
Hamzah Ntouna, S.Pd.,M.Pd
19680222 199601 1 002
Guru
Anggota / Bhs. Indonesia
7.
Asniar, S.Pd
19600819 199401 2 001
Guru
Anggota / Matematika
8.
Nurhalis, S.Pd
19661231 199502 2 003
Guru
Anggota / IPS
9.
Mukti Ramadhan, S.Pd
19710925 200012 1 005
Guru
Anggota / Bhs. Inggris
10.
Tirani, S.Pd., M.A
19700715 199803 2 005
Guru
Anggota / BK
11.
Ratni Haerati, S.Pd.
19760716 200001 2 016
Guru
Anggota / IPA
12.
Jasman, S.Pd.
19690909 200012 1 001
Guru
Anggota / PJOK

Ditetapkan di Kendari
Pada tanggal 20 Oktober  2014

Kepala Sekolah




NURDIN TINGGILA, S.H.,S.Pd.,M.Pd
NIP   19581218 197803 1 004















FOTO  KEGIATAN  KTSP

 









FOTO 1  :  Rapat Tim Pengembang kurikulum


 













Foto 2  : Anggota TPK perwakilan Matematika dan  IPS







 










Foto 3  : Pemaparan Konsep Visi dan Misi sekolah


 











Foto  4  : Wakasek Urusan Kurikulum